Sabtu, 06 Agustus 2016

Contoh perjanjian sewa menyewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1.       Nama                    : GO LAI HUAT/SUDIRMAN
Umur                    : 60 tahun
Pekerjaan           : Wiraswasta
KTP No                                 : 1271042204550001
Alamat                  : Jl. Selam I No. 72D Kec. Medan Denai
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan) :
2.       Nama                  : SURIANI
Umur                  : 38 tahun
Pekerjaan          : Karyawan Swasta
KTP No               : 1271116208760001
Alamat               : Jl. Berlian Sari No.4 Lk. IV Medan Johor Medan
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (penyewa)
                Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat telah saling mengikatkan diri satu dengan yang lainnya dalam satu perjanjian sewa menyewa satu pintu bangunan rumah bertingkat dua lengkap dengan alat penerang listrik, air, dan telepon dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa PIHAK PERTAMA menyewakan satu pintu bangunan rumah bertingkat dua lengkap dengan alat penerang listrik, air, dan telepon serta hak-hak atas langganannya, setempat dikenal dengan bangunan yang terletak di Jalan Brig. Gg. Baru No. 34 Lk. VIII-A Titi Kuning Kec. Medan Johor Medan dengan sertifikat Hak Milik Medan.
Pasal 2
Bahwa sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka 1(satu) tahun lamanya dan dimulai pada tanggal 1 November 2014,dengan demikian akan berakhir pada tanggal 1 November 2015
Pasal 3
Bahwa sewa menyewa rumah (pasal 1) untuk jangka waktu 1(satu) tahun tersebut sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebagai berikut :


a.       Sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diakui oleh PIHAK PERTAMA telah diterima sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dan sekaligus menerangkan surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi.
Pasal 4
Bahwa PIHAK KEDUA telah menerima tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan karenanya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara pula.
Pasal 5
Bahwa selama persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan gempa bumi, bencana alam lainnya dan atau dalam hal lainnya diluar kesalahan PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa tentang apa yang dipersewakan tersebut benar ialah berhak menyewaknnya dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan berupa apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipersewakan tersebut, karenanya PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 7
-          Bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu yang ditetapkan tersebut pada pasal 3 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia.
-          Bilamana salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk mematuhi/memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Pasal 8
Bahwa pembayaran rekening aliran listrik, air, telepon, dan lain-lain selama sewa menyewa ini berlangsung wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa) dan segala macam pajak yang dikenakan berhubung wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa) dan segala macam pajak yang dikenakan berhubung dengan kepemilikan bangunan rumah tinggal selama masa sewa menyewa ini berlangsung/ berjalan dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 9

rupiah) untuk tiap hari kelalaian PIHAK KEDUA (penyewa) dan harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis.
-          Disamping itu PIHAK PERTAMA (yang menyewakan) berhak juga melakukan pengosongan sendiri bangunan rumah tersebut dengan cara paksa dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan Negara (POLRI) yang berwenang, semuanya dengan biaya yang dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 13
-          Bahwa tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi maka PIHAK KEDUA (penyewa) sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali bangunan rumah tersebut berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi kuasa kepada yang menyewakan dengan hak substitusi dan asumsi untuk:
a.       Mengeluarkan PIHAK KEDUA (penyewa) dan atau pihak lain yang menempati bangunan rumah tersebut.
b.      Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot-perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut baik kepunyaan PIHAK KEDUA (penyewa) maupun kepunyaan pihak lain.
c.       Jika perlu menghubungkan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sub a dan b tersebut diatas.
d.      Menjalankan sebagai tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan rumah tersebut dalam keadaan baik dan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.
-          Satu dan lainnya atas perongkosan dan resiko dari PIHAK KEDUA (penyewa) sepenuhnya.
Pasal 14
Bahwa PIHAK PERTAMA (yang menyewakan) dan PIHAK KEDUA (penyewa) sepakat dan menerangkan bahwa segala akibat yang timbul dari Surat Perjanjian ini, pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tepat dan umum, di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A di Medan.
Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini diperbuat dan ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA (yang menyewakan) dan PIHAK KEDUA (penyewa) disertai saksi-saksi dan diketik dalam kertas dibubuhi Materai secukupnya dan aslinya dicopy sebanyak 4 (empat) lembar.
Medan, 1 November  2014
PIHAK KEDUA (PENYEWA)                                                                PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)



                SURIANI                                                                                             GO LAI HUAT/SUDIRMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instalasi Listrik Garansi (langsung ditempat) Sumatera Utara

Tukang Yang Handal dan berpengalaman 15 tahun Mengapa anda butuh Jasa Instalasi Listrik???? Pengalaman instalasi listrik yang saya miliki...