SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan dibawah ini
masing-masing :
1.
Nama : GO LAI HUAT/SUDIRMAN
Umur : 60 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
KTP No :
1271042204550001
Alamat : Jl. Selam I No. 72D Kec.
Medan Denai
Yang selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan) :
2. Nama :
SURIANI
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
KTP
No : 1271116208760001
Alamat : Jl. Berlian Sari No.4 Lk. IV Medan
Johor Medan
Yang selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (penyewa)
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA secara musyawarah dan mufakat telah saling mengikatkan diri satu dengan
yang lainnya dalam satu perjanjian sewa menyewa satu pintu bangunan rumah
bertingkat dua lengkap dengan alat penerang listrik, air, dan telepon dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa PIHAK
PERTAMA menyewakan satu pintu bangunan rumah bertingkat dua lengkap dengan alat
penerang listrik, air, dan telepon serta hak-hak atas langganannya, setempat
dikenal dengan bangunan yang terletak di Jalan Brig. Gg. Baru No. 34 Lk. VIII-A
Titi Kuning Kec. Medan Johor Medan dengan sertifikat Hak Milik Medan.
Pasal 2
Bahwa sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka 1(satu) tahun lamanya dan dimulai pada
tanggal 1 November 2014,dengan demikian akan berakhir pada tanggal 1 November
2015
Pasal 3
Bahwa sewa
menyewa rumah (pasal 1) untuk jangka waktu 1(satu) tahun tersebut sebesar Rp.
7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebagai berikut :
a. Sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diakui
oleh PIHAK PERTAMA telah diterima sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dan sekaligus
menerangkan surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi.
Pasal 4
Bahwa PIHAK KEDUA
telah menerima tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara
baik dan karenanya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan
terpelihara pula.
Pasal 5
Bahwa selama
persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan
yang disebabkan gempa bumi, bencana alam lainnya dan atau dalam hal lainnya
diluar kesalahan PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 6
PIHAK PERTAMA
menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa tentang apa yang dipersewakan tersebut benar
ialah berhak menyewaknnya dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK
KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan berupa apapun dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa
yang dipersewakan tersebut, karenanya PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh
PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 7
-
Bahwa perjanjian sewa menyewa
ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu yang ditetapkan tersebut pada
pasal 3 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal
dunia.
-
Bilamana salah satu pihak
meninggal dunia maka ahli warisnya menurut hukum dari yang meninggal dunia
berhak atau diwajibkan untuk mematuhi/memenuhi ketentuan-ketentuan atau
melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Pasal 8
Bahwa pembayaran
rekening aliran listrik, air, telepon, dan lain-lain selama sewa menyewa ini
berlangsung wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa) dan segala
macam pajak yang dikenakan berhubung wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA
(penyewa) dan segala macam pajak yang dikenakan berhubung dengan kepemilikan
bangunan rumah tinggal selama masa sewa menyewa ini berlangsung/ berjalan
dibayar oleh PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 9
rupiah) untuk
tiap hari kelalaian PIHAK KEDUA (penyewa) dan harus dibayar lunas dengan
seketika dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang ditunjuk secara
tertulis.
-
Disamping itu PIHAK PERTAMA
(yang menyewakan) berhak juga melakukan pengosongan sendiri bangunan rumah
tersebut dengan cara paksa dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan
Negara (POLRI) yang berwenang, semuanya dengan biaya yang dipikul dan dibayar
oleh PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 13
-
Bahwa tanpa mengurangi apa yang
tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi maka PIHAK KEDUA (penyewa)
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal PIHAK KEDUA
melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali bangunan rumah tersebut
berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi
kuasa kepada yang menyewakan dengan hak substitusi dan asumsi untuk:
a.
Mengeluarkan PIHAK KEDUA
(penyewa) dan atau pihak lain yang menempati bangunan rumah tersebut.
b.
Mengeluarkan semua
barang-barang dan perabot-perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut baik
kepunyaan PIHAK KEDUA (penyewa) maupun kepunyaan pihak lain.
c.
Jika perlu menghubungkan dengan
bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sub a dan b
tersebut diatas.
d.
Menjalankan sebagai tindakan
yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan rumah tersebut
dalam keadaan baik dan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.
-
Satu dan lainnya atas perongkosan
dan resiko dari PIHAK KEDUA (penyewa) sepenuhnya.
Pasal 14
Bahwa PIHAK
PERTAMA (yang menyewakan) dan PIHAK KEDUA (penyewa) sepakat dan menerangkan
bahwa segala akibat yang timbul dari Surat Perjanjian ini, pihak-pihak memilih
tempat tinggal yang tepat dan umum, di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kelas I A di Medan.
Demikianlah Surat
Perjanjian Sewa Menyewa ini diperbuat dan ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA
(yang menyewakan) dan PIHAK KEDUA (penyewa) disertai saksi-saksi dan diketik
dalam kertas dibubuhi Materai secukupnya dan aslinya dicopy sebanyak 4 (empat)
lembar.
Medan, 1 November 2014
PIHAK KEDUA (PENYEWA) PIHAK PERTAMA (YANG
MENYEWAKAN)
SURIANI GO LAI HUAT/SUDIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar